CARA MUDAH MENGHITUNG PTKP - Walaupun dirasa badan cukup capek dan juga lelah, namun hari ini saya coba sempatkan untuk menulis di blog ini. Dan pada kesempatan kali ini saya akan berbagi kepada anda sebuah informasi yang barang kali berguna. Idealnya seorang blogger itu harus menulis sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain. Namun demikian banyak blogger tidak berpikir seperti itu. Dan saya sendiri sampai saat ini mencoba nyampaikan yang terbaik bagi Anda semua.
Saya harap postingan yang berkaitan dengan pajak ini dapat memberi banyak manfaat yang berguna bagi Anda. Dulu waktu pertama kali saya disuruh mengurus NPWP, terusterang saya sangat malas. Bagaimana tidak. Pengjasilan saya tanpa di potong pajak saja sudah cukup kualahan untuk menangani kebutuhan sehari - hari. Dalam hal ini saya tanpa ada mengurangi sedikitpun rasa syukur saya kepada Allah. Pemikiran ini terjadi dikarenakan waktu itu iman saya masih labil.
Kembali kecerita tadi soal saya yang disuruh membuat NPWP tadi. Namun setelah saya membuat NPWP ternyata penghasilan saya tidak terkena pajak sama sekali. Jadi saya bersyukur sekali.
PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK) adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. PTKP yang ditetapkan dalam pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2008 (mulai berlaku 1 januari 2009-sekarang).PTKP tersebut dengan kententuan:
1. diri Wajib Pajak : Rp. 15.840.000
2. Tambahan untuk WP yang sudah kawin : Rp. 1.320.000
3. Tambahan utk seorang istri yang menerima penghasilan yg digabung dengan penghasilan si suami dikenakan Rp. 15.840.000
4. Tambahan untuk Tanggungan maksimal 3 dikenakan Rp.1.320.000 per tanggungan
contoh soal:
1. wajib pajak Olivia berstatus Nikah (suami mempunyai penghasilan) anak kandung 2, sehingga besarnya PTKP untuk Olivia sebesar Rp. 15.840.000, hal ini dikarenakan tanggungan anak dan status nikah ditanggung oleh si Suami
2. hitung ptkp apabila Tn.anton tinggal dengan seorang istri 2 anak kandung dan dua adik kandung
jawab:
WP: 15.840.000
status: 1.320.000
tanggungan (k/2): 2.640.000(+)
jumlah 19.800.000
cat: mengapa adik kandung tidak di masukkan? karena adik kandung mempunyai hubungan Horizontal
3. hitung PTKP Ny.Ana yang tinggal bersama ibunya seorang pensiunan PNS
jawab:
WP:15.840.000
cat: seorang ibu pensiunan PNS tidak dimasukkan karena pegawai negeri pensiunan masih menerima uang pensiun setiap bulannya
4. hitung PTKP Tn.nino dengan status duda dan dua anak angkat
jawab:
WP: 15.840.000
tanggungan (k/2) 2.640.000(+)
jumlah 18.480.000
cat: status nikah tidak dimasukkan karena posisi tuan nino sudah menduda
5. hitung PTKP Ny.lia yang tinggal bersama keponakannya yang masih dibawah umum
jawab:
WP: 15.840.000
Semoga penjabaran diatas dapat membantu pemahaman Anda semua. Saya meminta maaf kepada Anda semua apabila ada salah - salah kata. Dan saya ucapkan banyak rasa terimakasih kepada Anda yang telah sudi mampir keblog sederhana saya.
0 comments:
Post a Comment