Saturday, April 2, 2016

Contoh Hukum Privat Beserta Penjelasannya

Contoh hukum privat-di jaman ini hukum semakin ketat, ini bertujuan agar tingkat kriminalitas tidak semakin tinggi. Dengan adanya hukum maka orang akan lebih memikirkan akibatnya terlebih dahulu sebelum bertindak. Payung hukum sebenarnya bertujuan untuk melindungi masyarakat, namun terkadang perlakuan hukum di indonesia tidak terlalu melindungi bagi masyarakat miskin. Hukum lebih membela orang yang lebih mempunyai kekuasaan dan uang yang banyak.


Tidak seperti di negara maju dan berkembang seperti di amerika serikat, hukum di indonesia lebih ringan, mungkin ini lah satu sebab di indonesia tingkat kriminalitasnya masih tinggi. Nah pada kesempatan ini akan kita bahas tentang hukum privat.

Pengertian Hukum Privat atau Perdata

Hukum privat adalah suatu hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. Jika dalam arti hukum privat meliputi antara hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan jika dalam arti sempit, hukum privat hanyalah terdiri dari hukum perdata saja.

Atau definisi hukum privat (perdata) adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain. Hukum perdata disebut juga dengan hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur berbagai hal yang ada hubungannya dengan negara dan kepentingan umum (seperti misalnya politik dan pemilu (hukum tata Negara)), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau hukum tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum privat (perdata) mengatur hubungan antara warga negara atau penduduk sehari-hari, misalnya seperti perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, kegiatan usaha, harta benda dan berbagai macam tindakan yang sifatnya perdata.

Dalam arti luas hukum privat atau hukum perdata yaitu meliputi seluruh hukum privat materiil, ialah suatu hukum pokok yang mengatur kepentingan orang per-orang. Oleh karena itu hukum perdata sering disebut juga sebagai hukum privat atau hukum sipil. Jika hukum tersebut dilanggar maka pihak yang terkait atau pihak yang dirugikan yang berhak mengajukan gugatan. Di dalam masyarakat contoh dari hukum privat atau perdata, misalnya seperti seperti jual beli kendaraan atau jual beli rumah.
Yang termasuk kedalam hukum privat atau perdata adalah hukum pribadi, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum dagang, hukum Adat.


Nah itulah sedikit contoh hukum privat atau perdata yang bisa saya sampaikan semoga anda dapat memahami dan artikel singkat ini dapat bermanfaat bagi anda. Terima kasih.
Share:

0 comments:

Post a Comment

blog ariel

lazada

Blog Archive

ariel adyatna. Powered by Blogger.

Labels

Blog Archive